Kamis, 06 Oktober 2011

802.11 adalah sebuah standart yang digunakan dalam jaringan Wireless / jaringan Nirkabel dan di implementasikan di seluruh peralatan Wireless yang ada. 802.11 dikeluarkan oleh IEEE sebagai standart komunikasi untuk bertukar data di udara / nirkabel.

Untuk berkomunikasi di udara / wireless / tanpa kabel, standart 802.11 menyatakan bahwa operasinya adalah Half Duplex, menggunakan frequensi yang sama untuk mengirim dan menerima data dalam sebuah WLAN. Tidak diperlukan licensi untuk menggunakan standart 802.11, namun harus mengikuti ketentuan yang telah di buat oleh FCC. IEEE mendefinisikan standart agar sesuai dengan peraturan FCC. FCC tidak hanya mengatur Frekuensi yang dapat di gunakan tanpa licensi tetapi juga level power dimana WLAN dapat beroperasi, teknologi transmisi yang dapat digunakan, dan lokasi dimana peralatan WLAN tertentu dapat di implementasikan.

Untuk mendapat Bandwidth dari Sinyal RF (Radio), kita perlu mengirim data sebagai sinyal elektrik menggunakan metoda pemancaran tertentu. Salah satunya adalah Spread Spectrum.Pada tahun 1986, FCC menyetujui penggunaan Spread Spectrum di pasar komersial menggunakan apa yag disebut Pita Frekuensi Industry, Scientific, dan Medical (ISM)/ ISM Band. Untuk meletakkan data pada sinyal RF, perlu menggunakan teknik modulasi. Modulasi adalah teknik penambahan data ke sinyal carier / pembawa. Yang sering dipakai dan sudah familiar adalah Frequensi Modulation (FM) atau Amplitude Modulation (AM).

Semakin banyak informasi yang di letakkan pada signal, spektrum frekuensi yang digunakan semakin banyak, atau dengan kata lain Bandwidth. Dalam Wireless Networking, kata bandwidth bisa berarti dua hal yang berbeda. Bandwidth dapat berarti data rate atau dapat berarti lebar puta dari channel Radio (RF).

Pada Channel Radio non-license yang digunakan pada WLAN untuk transmisi data ada pada Frekuensi 900 Mhz, 2.4 Ghz, dan 5 Ghz. Hal ini dikontrol oleh FCC. Dan untuk pemakaian Frekuensi tersebut ditiap negara masing-masing berbeda pengunaannya. Di Indonesia frekuensi 2.4 Ghz tidak memerlukan Izin, kecuali frekuensi 5 Ghz dimana banyak digunakan oleh ISP ISP karena ketahanannya terhadap interferensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar